Perjalanan Panjang Yang Telah Berlangsung Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Cara Intersepsi (Penyadapan)

Indonesia Compliance

Dalam beberapa hari terakhir ini telah cukup banyak pemberitaan yang terkait dengan masalah penyadapan, khususnya rencana Departemen Kominfo bersama dengan berbagai instansi dan lembaga penegak hukum untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi. Terhadap berbagai pemberitaan atas rencana penyusunan rancangan regulasi tersebut, Departemen Kominfo mengucapkan terima-kasih kepada berbagai media massa dan nara sumber yang memberikan komentar baik pro maupun kontra terhadap rancangan tersebut. Bagaimanapun juga, fenomena tersebut sangat lazim di era reformasi dan demokrasi saat ini, sehingga memungkinkan semua pihak untuk turut serta berperan aktif dalam mengkritisi dan menyampaikan komentarnya bagi kepentingan penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.

Melalui Siaran Pers ini, Departemen Kominfo perlu menyampaikan tanggapan dan klarifikasi guna meminimalisasi kesalah-pahaman seperti tersebut di bawah ini:

  1. Ketentuan yang mengatur tentang penyadapan sesungguhnya sudah ada pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 40, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Hanya saja, Pasal 42 menyebutkan, khususnya di ayat (2), bahwa untuk proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan / atau Kepala Kepolisian Republik indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. Permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Demikian pula yang disebut pada Pasal 42 ayat (3), Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan berikutnya tentang penyadapan terdapat pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang tersebut di dalam ketentuan ini adalah mengenai alat bukti, yang tersebut pada Pasal 28 A huruf b yang menyebutkan, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari dokumen, yakti setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, pena, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
  3. Ketentuan lain yang menyangkut penyadapan juga terdapat pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 ayat (1) huruf a dari UU itu menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
  4. Berikutnya adalah ketentuan lain yang masih menyangkut penyadapan, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 31 UU ITE menyebutkan: (1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. (2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditansmisikan. (3). Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan agung, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut Pasal 54 ayat (2) menyebutkan, bahwa Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Sebagai informasi, UU ITE disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
  5. Dari 4 UU tersebut di atas nampak cukup jelas, bahwa hasil penyadapan dapat menjadi salah satu alat bukti dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, penyadapan pada dasarnya dilarang keras. Hanya saja dikecualikan untuk penegakan hukum. Prinsip kehati-hatian didasarkan pada kepentingan yang paling besar yang ingin diakomodir dengan adanya ketentuan ini adalah untuk melindungi hak asasi manusia untuk berkomunikasi sebagaimana amanat Pasal 32 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap privacy dalam berkomunikasi dan menjaga kepentingan umum terhadap penyelenggaraan telekomunikasi yang baik serta menjaga agar penyadapan dilakukan secara sah ( rahasia, proporsional, relevan, valid dan legitimate ataupun lawful ). Pasal 32 UU HAM berbunyi, “Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  6. Dalam perkembangannya, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sesungguhnya mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Tata Cara Permintaan dan Pemberian Rekaman Informasi. Kemudian, yang menjadi turunannya adalah bukan berupa PP, tetapi setingkat Peraturan Menteri yitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.
  7. Karena adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata cara intersepsi, maka sejak media bulan Mei 2008 konsentrasi Departemen kominfo di antaranya ditujukan pada langkah awal pembahasan RPP tersebut, yang ditandai-dengan Keputusan Menteri Kominfo untuk membentuk Tim Antar Departemen Bagi Penyusunan RPP tentang Tata Cara Intersepsi. Tim Antar Departemen ini terdiri atas perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Bank Indonesia, Menkopohulkan, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara, Akademisi, Komunitas TIK, Penyelenggara Telekomunikasi, dan Pusat Bahasa.
  8. Pada rapat-rapat awal yang digelar mulai Agustus 2008, Tim Antar Departemen sepakat untuk menyatukan RPP tentang Tata Cara Permintaan dan Pemberian Rekaman Informasi (amanat UU Telekomunikasi) dengan RPP tentang Tata Cara Intersepsi (amanat UU ITE) menjadi satu RPP yang diberi judul RPP tentang Tata Cara Intersepsi. Akhirnya, setelah melalui rangkaian rapat yang panjang sejak Agustus 2008, maka pada tanggal 9 September 2009, diadakan Rapat Pleno di Departemen Kominfo, yang dipimpin oleh Menteri Kominfo. Untuk sekedar diketahui, pada beberapa sesi rapat tertentu, pimpinan KPK juga pernah hadir pada rapat tersebut karena bagaimanapun juga KPK merupakan bagian dari Tim Antar Departemen untuk penyusunan RPP tentang Tata Cara Intersepsi ini.
  9. Perkembangan berikutnya, pada tanggal 20 Oktober 2009 Menteri Kominfo menyampaikan Naskah RPP tentang Tata Cara Intersepsi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilaksanakan proses harmonisasi. Dan selanjutnya, pada tanggal 9 November 2009, Departemen Kominfo bekerjasama dengan Attorney General Department Australia menyelenggarakan Seminar Lawful Interception.
  10. Pada 25 November 2009, Departemen Hukum dan HAM (cq. Direktorat Harmonisasi Ditjen Peraturan Perundang-Undangan) melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan mengundang seluruh anggota Tim Antar Departemen dan instansi terkait.
  11. Dari rangkaian pemaparan kronologis di atas (khususnya point 7 s/d. 10), cukup jelas, bahwa RPP tentang Tata Cara Intersepsi bukan baru akhir-akhir ini saja sejak adanya masalah KPK, tetapi sudah sangat lama dimana tingkat kehadiran unsur-unsur berbagai instansi tercatat secara rapi oleh Departemen Kominfo.
  12. Bahwasanya baru akhir-akhir ini RPP tersebut mulai dibicarakan, karena selain waktunya sedang bersamaan dengan masalah pemberantasan korupsi, juga karena memang kini saatnya bagi Departemen Kominfo untuk mulai secara bertahap mensosialisasikan kepada publik tentang progress report pembahasan masalah tersebut. Kini pembahasan belum mencapai tahap final dan masih terbuka kemungkinan nantinya untuk melalui uji publik (konsultasi publik) agar memperoleh tanggapan dari publik. Karena sudah menjadi tradisi di Departemen Kominfo selama ini, bahwa setiap rancangan regulasi apapun bentuknya harus dan wajib diuji publikkan sebelum disahkan, dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan. Lebih baik mengalami pembahasan yang dinamis dan kritis serta bahkan ekstrem sekalipun atas suatu rancangan regulasi, dari pada memperoleh resistensi sewaktu sudah disahkan.
  13. Dalam uji publik nanti, Departemen Kominfo akan mengungkapkan secara jelas dan lengkap mengenai seluruh materi yang termaktub di dalam RPP ini.
  14. Sama sekali tidak ada niatan sekalipun bagi Departemen Kominfo untuk melemahkan fungsi KPK dalam penyadapan, karena UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khusuynya Pasal 12 huruf a seperti disebut pada point 3 tersebut di atas sangat memungkinkan bagi KPK untuk berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Bagaimanapun sesuai hirarkiesnya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, artinya RPP ini juga sudah mengetahui adanya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bantahan bahwa tidak ada maksud RPP ini untuk melemahkan fungsi KPK telah disampaikan juga oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring saat menjadi keynote speech dalam acara seminar yang diadakan KPK pada tanggal 3 Desember 2009, yang juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
  15. Bahwasanya pernah ada Keputusan MK yang menyangkut masalah penyadapan saat adanya uji materi terhadap Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002, Departemen Kominfo sangat paham tentang hal tersebut, dimana putusan MK tersebut mengharuskan adanya aturan penyadapan dalam bentuk UU. Namun demikian, di sisi lain amanat Pasal 31 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengharuskan adanya penyusunan PP. Oleh karenanya, Departemen Kominfo tidak jalan sendiri dalam penyusunan RPP ini, karena selain waktunya sudah harus dipenuhi dengan tetap mengutamakan esensi dan kualitas pembahasan, juga Departemen Kominfo tetap membuka diri untuk nantinya jika masalah penyadapan ini disusun dalam tingkat UU. Ini bukan masalah kalah atau menang, tetapi semata-mata untuk kepentingan bersama. Seandainya kemudian ada upaya penyusunan UU tentang Penyadapan pun, sebagaimana diarahkan MK, maka Departemen Kominfo akan mendukung sepenuhnya.

Apple to launch tablet in spring 2010

SAN FRANCISCO (Reuters) – Apple Inc is preparing to launch a tablet personal computer in late March or April, with manufacturer partners poised to roll out as many as 1 million units per month, according to an Oppenheimer research note.

The highly anticipated tablet is expected to pitch Apple into the digital book market popularized by Amazon.com’s Kindle e-reader. Apple declined to comment.

Oppenheimer analyst Yair Reiner said the new tablet could boost Apple’s earnings per share by 25 cents to 38 cents per quarter, assuming that it sells 1 million to 1.5 million units each quarter at an average price of $1,000 and a corporate average net income margin of 22 percent.

“Our checks into Apple’s supply chain indicate that the manufacturing cogs for the tablet are creaking into action and should begin to hit a mass market stride in February,” Reiner wrote.

“The February ramp schedule suggests a late March or April commercial release, since Apple will need to build at least 5-6 weeks of inventory before going live.”

He said the tablet will have a 10.1-inch multitouch LCD screen similar to that of Apple’s iPhone.

Apple has also approached book publishers to distribute their content electronically, and has offered them a revenue cut of 70 percent without requiring exclusivity, Reiner said.

He said that compares favorably to the Kindle’s 50 percent deal, and that Kindle only offers a 70 percent cut to publishers that give Amazon exclusive rights.

“As innovative as it is, we believe the Kindle has disgruntled the publishing industry (book, newspaper, and magazine) by demanding exclusivity, disallowing advertising, and demanding a wolfish cut of revenue,” Reiner wrote. “The tablet is set to change that.”

Reiner forecast Apple’s fiscal 2010 profit at $8.39 per share, compared with $6.29 in fiscal 2009, saying his estimate has not yet factored in the new device.

News Corp, Time, others detail e-standard venture

NEW YORK (Reuters) – News Corp, Time Warner Inc’s Time Inc and three other publishers detailed their long-expected plans to develop open standards for a new digital storefront and technology to help prepare their print titles for devices ranging from e-books to tablet computers.

// ]]>

Newspaper and magazine publishers have been hurt by a sharp decline in print advertising revenue in recent years as readers and advertisers have moved to online sites.

The group’s plan is for publishers to drive revenue both from content and advertising sales as well as from print subscriptions.

The venture, which also include Conde Nast, Hearst and Meredith, wants to create a common reading application and a publishing platform optimized for multiple devices, operating systems and screen sizes.

Other aims include creating a consumer storefront, offering a selection of reading options and an array of advertising opportunities.

The group said they hope to include other publishers’ content on the new platform beyond the five equity partners.

By helping hardware and software makers organize a library of content with a common format and technical specifications, it should make it easier for articles to be read on devices like Amazon.com’s Kindle or a new widely expected tablet device from Apple Inc.

Forrester Research estimates that 10 million e-readers will be sold in the United States by the end of 2010.

The joint venture will be led by Time Inc executive John Squires. The venture partners said they represent an audience of 144.6 million according to Mediamark Research & Intelligence (MRI).

Frekuensi Cordless Phone dan FWA

Indonesia Compliance

PITA FREKUENSI UNTUK PERANGKAT CORDLESS PHONE

 

NO PITA FREKUENSI EIRP MAKSIMUM
1 2 3
1. 46.6100 MHz to 46.9700 MHz

 

50 milliWatt

 

2. 49.6100 MHz to 49.9700 MHz

 

50 milliWatt

 

3. 1880.0000 MHz to 1900.0000 MHz 100 milliWatt

 

4. 2400.0000 MHz to 2483.5000 MHz 100 milliWatt

 

 

Pita Frekuensi Untuk FWA

TIPE PITA FREKUENSI

TRANSMITTER

PITA FREKUENSI

RECEIVER

CHANNEL SPACING
1 2 3 4
GSM 900 890 – 915 MHz 935 – 960 MHz 200 kHz
GSM 1800 1710 – 1785 MHz 1805 – 1880 MHz 200 kHz
WCDMA FDD 3G 1920 – 1980 MHz 2110 – 2170 MHz 5 MHz
CDMA 800 825 – 845 MHz 870 – 890 MHz 1.25 MHz
CDMA 1900 1903.125 – 1910 MHz 1983.125 – 1990 MHz 1.25 MHz

 

PITA FREKUENSI DAN BATASAN TEKNIS UNTUK APLIKASI-APLIKASI SRD

Indonesia Compliance

 

NO PITA FREKUENSI KUAT MEDAN/ERP MAKSIMUM BEBERAPA CONTOH APLIKASI SRD
1 2 3 4
1 16 – 150 kHz ≤ 100 dBµV/m pada jarak 3 meter Sistem aliran induksi (Induction loop system) untuk alat bantu dengar (hearing aid) atau alat bantu dengar suara agar lebih jernih (loop listener hear sounds)
2 6765 kHz – 6795 kHz ≤ 100 mW ERP Untuk aplikasi Industrial Scientific dan Medical (ISM)
3 13.553 MHz – 13.567 MHz ≤ 100 mW ERP atau

≤ 94 dBµV/m pada jarak 3 meter

ISM, alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
4 146.35 – 146.50 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
5 240.15 – 240.30 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
6 300.00 – 300.33 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
7 312.00 – 315.00 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
8 444.40 – 444.80 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
9 0.51 – 1.60 MHz ≤ 57 dBµV/m pada jarak 3 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
10 40.6600 MHz – 40.7000 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
11 88.00 – 108.00 MHz ≤ 60 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
12 180.00 – 200.00 MHz

 

≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
13 487 – 507 MHz ≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
14 26.96 – 27.28 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 m atau

≤ 500 mW ERP

Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
15 29.7 – 30 MHz ≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
16 170.275 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
17 170.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
18 173.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
19 173.675 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
20 40.500 – 41.000 MHz ≤ 0.01 mW ERP Medical and biological telemetry
21 72.080 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
22 72.200 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
23 72.400 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
24 72.600 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
25 158.275/162.875 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
26 158.325/162.925 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
27 923 – 925 MHz ≤ 500 mW

 

 

Radio telemetry, telecommand, RFID system
28 5150 – 5250 MHz EIRP ≤ 200 mW

Penggunaan harus indoor dan terlokalisasi

Wireless LAN
29 5250 – 5350 MHz EIRP ≤ 200 mW

Penggunaan harus indoor dan terlokalisasi

Pengoperasiannya harus menerapkan teknik mekanisme Dinamic Frequency Selection (DFS) dan Transmit Power Control (TPC), atau apabila tidak menggunakan TPC maka maksimum rata-rata EIRP harus dikurangi sebesar 3 dB.

Wireless LAN
30 10.50 – 10.55 GHz ≤ 117 dBµV/ m pada jarak 10 m Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
31 2.4000 – 2.4835 GHz ≤ 100 mW ERP Bluetooth
32 24.00 – 24.25 GHz ≤ 100 mW ERP Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
33 76-77 GHz ≤ 37 dBm EIRP saat kendaraan bergerak dan ≤ 23.5 dBm EIRP saat kendaraan berhenti Sistem radar jarak pendek (Short range radar system) such as automatic cruise control and collision warning systems for vehicle

Regulasi Standarisasi

Indonesia Compliance

Standardisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran penting dalam usaha optimasi
pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan pembangunan. Perangkat standardisasi termasuk juga perangkat
pembinaan dan pengawasan sangat berperan dalam peningkatan perdagangan dalam negeri dan internasional,
pengembangan industri nasional, serta perlindungan terhadap pemakai (operator maupun masyarakat)

Tujuan akhir kegiatan standardisasi adalah terwujudnya jaminan mutu. Dengan demikian standardisasi dapat digunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk menata struktur ekonomi secara lebih baik dan memberikan perlindungan kepada umum.

Standardisasi juga digunakan oleh Pemerintah untuk menunjang tercapainya tujuan-tujuan strategis antara lain peningkatan ekspor, peningkatan daya saing produk dalam negeri terhadap barang-barang impor, dan peningkatan efisiensi nasional.

Sistem Standardisasi Nasional (SSN) merupakan dasar dan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan standardisasi di Indonesia yang harus diacu oleh semua instansi teknis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standardisasi Nasional Indonesia. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan Sistem Standardisasi Nasional, juga dilakukan pengembangan dan penerapan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi.

Kegiatan standardisasi di bidang pos dan telekomunikasi sepenuhnya ditangani oleh instansi teknis, dalam hal ini adalah DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat  Standardisasi Pos dan Telekomunikasi melalui rujukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.58 tahun 1998 tentang Uraian Tugas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Dan dalam pelaksanaannya, kegiatan standardisasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.

Subsistem-subsistem atau kegiatan-kegiatan yang saling terkait satu sama lain dalam Sistem Standardisasi Nasional terdiri dari perumusan standardisasi, penerapan standardisasi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama dan informasi standardisasi, metrologi dan akreditasi.

Tujuan dari kegiatan standardisasi pos dan telekomunikasi adalah  :

  • Pengamanan terhadap jaringan pos dan telekomunikasi, yang merupakan aset nasional.
  • Menjamin interoperabilitas dan interkonektivitas berbagai perangkat dalam jaringan pos dan telekomunikasi.
  • Memberi kesempatan munculnya industri manufaktur nasional.
  • Memberi perlindungan terhadap para pengguna jasa (operator dan masyarakat) pos dan telekomunikasi.
  • Mengendalikan mutu perangkat.
  • Memberi kesempatan produk nasional bersaing di pasar global.

Perumusan Direktorat Standardisasi Pos & Telekomunikasi

Perumusan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi meliputi :

  • Persyaratan Teknis.
  • Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)
  • Daya Laku Bersifat Sektoral
  • Instansi Teknis Yang Memprakarsai RSNI Membantu BSN Dalam Perumusan Rancangan Dimaksud.
  • Daya Laku Bersifat Nasional

Persyaratan Teknis :

Merupakan persyaratan-persyaratan teknis perangkat yang mengacu pada standardisasi Internasional (MIS.ITU, IEC/ISO, ETSI, dll).

Rancangan SNI :

Merupakan rancangan yang disusun bersama instansi terkait yang berkepentingan sampai tercapainya kosensus

Daftar Persyaratan Teknis Perangkat SNI/KEPDIR Alat / Perangkat Postel

NO. JUDUL PERSYARATAN TEKNIS/STANDARDISASI NOMOR KODE
1 Kabel Serat Optik SLMT untuk Aplikasi di Udara 70/DIRJEN/99
2 Pesawat Telepon Umum Kartu Smart 57/DIRJEN/99
3 Digital Loop Carrier 58/DIRJEN/99
4 Pencatat Data Pembicaraan Telepon (PDPT) 59/DIRJEN/99
5 Perangkat Jarlokar CDMA (1895) 60/DIRJEN/99
6 Pesawat Sistem Telepon Kunci (KTS) 61/DIRJEN/99
7 PABX/ISDN 65/DIRJEN/99
8 Perangkat Sistem PABX/STLO 004/DIRJEN/99
9 Pesawat Telepon Umum Multi Koin 005/DIRJEN/99
10 Pesawat Telepon Analog 006/DIRJEN/99
11 Pesawat Reetifier 179/DIRJEN/98
12 Perangkat Pesawat Telepon Seluler NMT 450 180/DIRJEN/98
13 Perangkat Pesawat Telepon Seluler GSM 181/DIRJEN/98
14 Perangkat Pesawat Telepon Seluler AMPS 182/DIRJEN/98
15 Akses Radio 44/DIRJEN/98
16 STBS CDMA 47/DIRJEN/98
17 Wireless LAN 58/DIRJEN/98
18 PHS System 138/DIRJEN/97
19 Ketentuan Teknis Instalansi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G) 22/DIRJEN/96
20 Pedoman Teknis Instalasi Kabel Rumah (IKR) 57/DIRJEN/96
21 Sentral Telepon Digital Kapasitas 5000 Subsriber 258/DIRJEN/
22 Handheld/Portable Trunking 03/DIRJEN/96
23 TTKP (Cordless Telephone) 130/DIRJEN/95
24 Facsimile SNI 04-3508-1994
25 Modem Stand Alone SNI 04-3509-1994
26 Kabel Tanah T Perisai, Berisolasi & Berselubung (PDPDLPE) SNI 04-3633-1994
27 Telephone Otomat SNI 04-2021-1991
28 Perangkat Pengganda Saluran AM SNI 04-2380/1991
29 Perangkat Pengganda Saluran FM SNI-2381-1991
30 Perangkat Pengganda Digital SNI 04-2382-1991
31 Teleprinter SNI 04-2009-1990
32 Kabel Telepon Tanah Tanpa Perisai Berisolasi PBB & BPBK Jeli SNI 04-2012-1990
33 Saluran Penanggal Atas Tanah dengan Penggantung Kawat Baja SNI 04-2066-1990
34 Kabel Tanah Tanpa Perisai Berisolasi & BPBP SNI 04-2070-1990
35 Tiang Telepon Besi Enam Meter SNI 04-2072-1990
36 Tiang Telepon Besi Tujuh Meter SNI 04-2073-1990
37 Tiang Telepon Besi Sembilan Meter SNI 04-2075-1990
38 Kabel Rumah Berisolasi dan Berselubung PVC SNI 04-2076-1990
39 Kabel Telepon Rumah Berpelindung FB dan Berselubung PVC SNI 04-2077-1990
40 Kabel Rumah BL Timah Putih, SNI 04-2081-1990
41 Kabel Rumah Tiga Urat SNI 04-2091-1990
42 Pesawat telepon Umum Coin (PTUMC) 89/POSTEL/90
43 VHF/UHF Radio dengan FM untuk Land Mobile Services 57/POSTEL/90
44 Frequeney Divisiom Multiplex Telegrap 72/POSTEL/90
45 Pesawat Teleprinter Elektronik 65/POSTEL/90
46 Pesawat Akomex (Adaptor Komputer-Telex) 66/POSTEL/90
47 Batere Alkali Nikel Kadmium Stasioner U Catu Daya CC-D 53/POSTEL/90
48 Sistem Pentanahan Perangkat Telekomunikasi 51/POSTEL/90
49 Pipa Potong dan Kelengkapannya 43/POSTEL/90
50 Kotak Pembagi Dalam (KPD) 33/POSTEL/90
51 Kabel Penanggal Bawah Tanah Berisi Petrojeli 25/POSTEL/90
52 Kabel Rumah BTLTP Berisolasi dan B.PVC 20/POSTEL/90
53 Kabel Tanah B.B dan Berselubung PBP 7/POSTEL/90
54 Pedoman Item Uji Alat/Perangkat Komunikasi Radio 007/DIRJEN/1999
55 Persyaratan Teknis Perangkat Amatir Radio 80/DIRJEN/1999
56 Persyaratan Teknis Perangkat Radio Komunikasi SSB/HF 84/DIRJEN/1999
57 Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran 85/DIRJEN/1999
58 Persyaratan Teknis Perangkat Telepon Tanpa Kabel Umum 86/DIRJEN/1999
59 Penetapan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk                    Penyelenggaraan Jasa Telekom Satelit MSS 013/DIRJEN/1998

 

Penerapan

Penerapan Standardisasi merupakan kegiatan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan untuk mengetahui kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Tahapan kegiatan sertifikasi :
1. Pemeriksaan persyaratan
2. Pengujian
3. Evaluasi
4. Penerbitan Sertifikat

Penertiban

Kegiatan Sub-Direktorat Penertiban :

  • Memasyarakatkan standardisasi pos dan telekomunikasi
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standardisasi perangkat dan kinerja pos dan telekomunikasi
  • Memantau dan menertibkan pelaksanaan standardisasi pos dan penertiban telekomunikasi
  • Kegiatan inspeksi pasar terhadap perangkat pos dan telekomunikasi

Inspeksi pasar dilaksanakan melalui koordinasi berbagai instansi terkait seperti :

  • Kanwil Departemen Perhubungan di daerah
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Polisi Republik Indonesia
  • Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Hal-hal yang dilakukan dalam Kerjasama Teknik Standardisasi Postel antara lain sbb :

  1. Mengkaji dan merumuskan materi Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi dengan Organisasi Standardisasi Nasional maupun Internasional.
  2. Mengevaluasi hasil-hasil kerjasama di bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi serta mengusulkan sebagai bahan untuk dikaji menjadi Standardisasi Nasional.
  3. Menyiapkan bahan hasil keputusan Internasional untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Menyusun materi sidang dan pedoman Delegasi RI dalam rangka keikutsertaan pada pertemuan Internasional di bidang Standardisasi Postel.
  5. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan konferensi, seminar atau workshop dalam bidang Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
  6. Mengusulkan penugasan para pegawai yang akan menghadiri pelatihan, konfirmasi dan pertemuan-pertemuan Kerjasama Teknik Standardisasi Pos dan Telekomunikasi di tingkat Nasional dan Internasional

 

Indonesia Type Approval projector LG

Indonesia Compliance

DLP Projector LG ( HS200-JE )

DLP_Projector_HS200-JE

DLP_Conection

Indonesia Type Approval Via Technology

Indonesia Compliance

Indonesia Type Approval USB Dongle VIA Technology

1.1. Drivers and Applications

  • Drivers available for Microsoft Windows 95/98/ME/NT/2000/XP and all major distributions of Linux.
  • Setup utility for automatic driver installation on Windows.
  • Mass-production support tool.
  • Mass-production application interface for custom programs.
  • PATCH utility for driver customization. This utility allows the manufacturers to customize the driver packages, such as changing the drivers’ icons and file names.

1.2. Certifications

  • “Designed for Microsoft Windows” Logo.
  • Wi-Fi Certified.

1.3. Software Packages

  • Software package for manufacturers: A complete set of drivers and utilities.
  • Evaluation package (CD version) for manufacturers: Includes MPTOOL, Winsetup, and drivers for Windows only.
  • Software package for end users: Includes all drivers and utilities, except MPTOOL and

PATCH.
1.4. Programming Guide

  • All drivers are available in the binary format. Source codes are not released..
  • An EEPROM layout guide is available.

Via spek

VIA_VNT6566U

Indonesia Type Approval Realtek

Indonesia Compliance

Mini Card Realtek RTL8192SE

Minicard_RTL8192SE

 

Spek_minicard

2.4Ghz Receiver Adidas indonesia Type Approval

Indonesia Compliance

2.4Ghz Receiver Adidas HRM2A

Spek_HRM2A

adidas

adidas1