PP No.7 tahun 2009 dan sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Beberapa waktu yang lalu Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah menerbitkan PP No.7 tahun 2009 untuk meningkatkan setoran PNB.

Sejauh mana kemudian peningkatan PNB yang di berlakukan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi berimplikasi terhadap perizinan standarisasi yang menjadi hal utama dalam importasi perangkat telekomunikasi.

Sejauh pengamatan saya mengenai implikasi terhadap PP no. 7 tahun 2009, terhadap proses standarisasi. Pada periode 2007 dan 2008 pemerintah telah berhasil menekan masuknya produk telekomunikasi secara ilegal, dengan berbagi kebijakan dan aturan yang memudahkan distributor dalam kepengurusan izin standarisasi.

Betapa sulitnya untuk menekan masuknya produk telekomunikasi secara ilegal, karena selama ini mereka yang memasukkan produk secara ilegal telah merasa nyaman dengan tidak perlunya mengurus perizinan di indonesia yang terlalu rumit dan mengeluarkan biaya yang besar.

Tetapi selama periode 2007 dan 2008 ini, banyak bermunculan perusahaan jasa atau konsultan mencoba menarik pelaku usaha yang selama ini memasukkan produknya secara ilegal agar dapat melakukan prosedure yang telah di tetapkan Dtjen Postel.

Awalnya memang terasa sulit untuk mencoba menarik pelaku usaha yang selama ini telah nyaman memasukkan produknya dengan ilegal, dengan komitmen yang di berikan para konsultan untuk bisa membantu mempermudah kepengurusan izin standarisasi bagi para pelaku usaha yang selama ini tidak melakukannya.

Secara essential para pelaku usaha ini juga peduli terhadap negara ini, sehingga mereka bersedia untuk mencoba mengurus izin yang berlaku dengan catatan dapat di permudah.

Saya pribadi pernah diskusi dengan pelaku usaha yang biasa melakukan import produk telekomunikasi secara ilegal, saya bilang bahwa landasan dasar bangsa ini adalah pancasila yang di mana pada butir ke 4 menunjukkan adanya ruang musyawarah dan ini jauh di atas UU. Artinya undang-undang atau peraturan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia tidak kaku karena berlandaskan musyawarah yang bisa membawa kebaikan bagi kepentingan rakyat, sehingga jangan kemudian mengambil jalan pintas untuk tidak melakukan peraturan yang ada.

Sehingga sinergisitas pelaku usaha dan ditjen postel mampu mengurangi masuknya produk ilegal, peraturan yang belum mengakomodir lapisan masyarakat dapat di atasi dengan adanya kebijakan internal departemen standarisasi Direktotar Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Apkah dengan PP no. 7 2009 ini mampu mempertahankan prestasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam mengurangi masuknyaproduk secara ilegal, atau akan semakin maraknya produk telekomunikasi ilegal di indonesia.

ada beberapa hal yang coba saya cermati pada standarisasi perangkat telekomunikasi:

1. Keluarnya PP no.7/2009 belum memiliki ruang waktu untuk bisa soialisasi secara menyeluruh dan mengakomodir industri telekomunikasi di indonesia.

2. Perbaharuan tidak terjadi pada klausal, tetapi menggandakan klausal lama.
contoh : Pada Handphone yg memiliki fitur 3G, bloutooth dikenakan biaya uji 3 kategori yaitu pesawat telphone tanpa kabel, bluetooth dan 3G. Seharusanya di buatkan satu klausal dengan kategori tersebut, sehingga tidak dimasukkan dalam 3 kategori pembiayaan pengujian.

Banyak hal lainnya yang sekiranya perlu menjadi pertimbangan.

1 Comment

  1. Terima kasih infonya Bos…


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment